Thursday, December 29, 2011

Menjadi Anggota DPD? Sepertinya saya akan…..

Seandainya jadi anggota DPD? Hmm… Setelah saya melihat, mempelajari secara singkat apa saja tugas DPD yang memang sudah seharusnya dipertanggungjawabkan, saya rasa kalau itu memang dilakukan, setidaknya masyarakat tiap daerah bisa terjaminkan kesejahteraannya. Jadi begini, berhubung fungsi utamanya anggota DPD adalah Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu serta Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dalam bidang-bidang yang telah ditentukan, jadi ada beberapa hal yang akan saya lakukan apabila saya menjadi anggota DPD.

1. Mengeksiskan DPD kepada Rakyat Indonesia khususnya kepada masyarakat-masyarakat tiap daerah
Saya rasa, anggota DPD di mata rakyat Indonesia belum setenar anggota DPR, MPR, atau menjadi menteri. Hal ini bisa dilakukan secara langsung atau dengan teknologi zaman sekarang, seperti web, blog, dan lainnya. Bukan bermaksud untuk menyombongkan diri menjadi anggota DPD dihadapan masyarakat, tetapi dengan masyarakat mengetahui siapakah perwakilan DPD di daerahnya, mereka lebih mudah menyampaikan aspirasi-aspirasi yang mendukung infrastruktur pembangunan di daerahnya. Sekaligus, anggota DPD nya dengan mudah dan seharusnya ikut berbaur dengan masyarakat. Mencoba saling memahami satu sama lain. Masyarakat memahami anggota DPD dan anggota DPD memahami masyarakat. Bukankah kepemimpinan itu yang terpenting adalah tidak adanya keterikatan hati antara pemimpin dengan yang dipimpinnya?

2. Mempertegaskan fungsi DPD terhadap pemerintahan Indonesia
Sejauh ini, sepertinya, mengenai fungsi dari DPD itu sendiri, kurang mendapat tanggapan terhadap pemerintah Indonesia yang levelnya lebih tinggi dibanding DPD. Padahal, bukankah seharusnya DPD bisa dengan langsung menyampaikan apa yang memang dibutuhkan oleh masyarakat suatu daerah, mengetahui lebih detail permasalahan yang ada karena konsepnya yang “Dewan Perwakilan Daerah”. Indonesia bisa memajukan pembangunannya dimulai dari pembangunan tiap daerah-daerahnya dulu, bukan? Tapi sepertinya suara untuk memperjuangkan undang-undang yang membantu “daerah-daerah” di Indonesia ini masih kurang terlihat. Dan sepertinya, hal ini karena masih kurang penegasan tugas antara DPD dengan pemerintah lainnya.

3. Memprioritaskan pengembangan pembangunan daerah yang masih kurang
Dari sekian banyaknya wilayah Indonesia, sebaiknya lebih ada perhatian khusus untuk wilayah-wilayah yang masih tergolong “kurang” dalam sarana dan prasarana baik dalam sektor industri, ekonomi, pertanian, budaya, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini setidaknya terhindar dari ketimpangan antar daerah yang ada di Indonesia. Masing-masing wilayah sudah dapat dianggap maju tidak hanya beberapa daerah saja yang lebih diprioritaskan.

4. Menguatkan internal DPD
Buat saya, ini yang paling penting. Sebuah organisasi itu diibaratkan kerja tim bukan kerja kelompok. Kita merujuk pada suatu visi misi yang telah ditentukan bersama bukan visi misi yang terbagi-bagi. Dibutuhkan kekompakan bersama, saling mengerti satu sama lain, saling memahami budaya yang sudah terbentuk dalam organisasi ini seperti apa. Menurut saya, ini bukan suatu hal yang dapat tercipta dan terbentuk dengan instan dan mudah, tapi benar-benar diperlukan kerja sama untuk menciptakannya.
Diperlukan pengembangan kreatifitas pula untuk tiap anggota DPD dalam mengembangkan tugas-tugasnya. Fungsi dan tugas-tugas mungkin memang telah ditetapkan dalam undang-undang, tapi dalam pelaksanaan agar fungsi dan tugas itu tecapai tidak ada pelarangan untuk berkreatifitas, bukan?

Ini yang menurut saya terlebih dahulu dilakukan dan penting dikembangkan apabila saya menjadi anggota DPD. Selanjutnya mengenai pengembangan di bidang-bidang tertentu biarlah sesuai dengan tiap komite yang dijalani.






(total kata (tidak termasuk kata-kata ini (hanya judul dan isi) 498 kata)

No comments: